This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, October 19, 2008

TAMAN NASIONAL DANAU SENTARUM

TAMAN NASIONAL DANAU SENTARUM

A. Sejarah Berdirinya Taman Nasional Danau Sentarum


Penunjukan kawasan Danau Sentarum sebagai kawasan Suaka Alam untuk
pertamakalinya pada tahun 1981 dengan status sebagai Cagar Alam yaitu
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No.
2240/DJ/I/1981 tanggal 15 juni 1981 dengan luas 80.000 ha.
Daerah Danau Sentarum ditetapkan menjadi kawasan Suaka Alam pada
tahun 1982 dengan Surat Keputusan No. 757/Kpts/Um/10/1982 dengan
luas 80.000 ha. Daerah ini dikelola sebagai Suaka Margasatwa oleh
Departemen Kehutanan yang diwakili oleh kantor Sub Balai Konservasi
Sumber Daya Alam Kalimantan Barat yang berkantor di Pontianak.


Pada tahun 1994 Suaka Margasatwa Danau Sentarum ditetapkan menjadi lokasi Ramsar di Indonesia,
karena merupakan salah satu wakil daerah hamparan banjir (lebak lebung, floodplain) yang sangat penting,
tidak saja bagi bangsa Indonesia, namun juga bagi dunia. Taman Nasional Danau Sentarum merupakan
salah satu tipe ekosistem hamparan banjir paling luas yang masih tersisa dalam kondisi baik di Indonesia,
bahkan di Asia Tenggara.

Pada tahun 1999, kawasan Suaka Margasatwa Danau Sentarum berubah fungsi menjadi kawasan Taman
Nasional Danau Sentarum melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 34/Kpts-
II/1999 tanggal 4 Pebruari 1999 dengan luas 132.000 ha.
Pada tanggal 1 Februari 2007 melalui Peraturan Menteri Kehuatanan No P.03/Menhut-II/2007, secara
legalitas awal berdirinya Unit Pelaksana Teknis Balai Taman Nasional Danau Sentarum yang berkantor di
Kabupaten Sintang.

B. Kondisi Fisiografis

Letak dan Cakupan Wilayah
Taman Nasional Danau Sentarum berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalimantan Barat. Letaknya
kira-kira 700 kilometer dari Pontianak. Secara administrasi kawasan ini meliputi 7 (tujuh) Kecamatan yaitu
Kecamatan Batang Lupar, Badau, Embau, Bunut Hilir, Suhaid, Selimbau dan Kecamatan Semitau. Secara Geografis
kawasan Taman Nasional terletak di antara 00º45´ - 01º02´ LU dan 111º55´ - 112º26´ BT atau berjarak sekitar 100 km
di sebelah Utara garis Equator.

Topografi

Topografi Danau Sentarum umumnya berbentuk
cekungan datar atau lebak lebung yang merupakan
daerah hamparan banjir yang dikelilingi oleh jajaran
pegunungan, yaitu Pegunungan Lanjak di sebelah Utara,
Pegunungan Muller di Timur, Dataran Tinggi Madi di
Selatan dan Pegunungan Kelingkang di sebelah Barat.

Kondisi Tanah
Pada daerah cekungan datar umumnya jenis tanah
Alluvial yang banyak ditemui di sepanjang tepi sungai
Tawang hingga ke daerah Lanjak dan Leboyan. Pada
daerah perbukitan seperti Bukit Semujan dan Tekenang
dan bukit yang mengelilingi batas Taman Nasional,
jenis tanahnya Podsolik Merah Kuning

Rawa-rawa gambut dalam umumnya dijumpai di bagian
tengah antara komplek Danau Sentarum dengan Sungai
Kapuas (dibagian sebelah Selatan Kawasan). Jenis
gambut Ombrogen merupakan jenis rawa gambut sejati.

Wana Bakti

Pramuka Saka Wanabhakti
TWA Gunung Baung merupakan lokasi pelatihan lapangan Pramuka Saka Wanabhakti Jawa Timur dalam pengurusan hutan atau kehutanan Indonesia. Di kawasan konservasi ini, Pramuka dapat berlatih kesakaan, baik Tata Wana, Reksa Wana, Bina Wana, maupun Guna Wana.

Kegiatan Tata Wana meliputi kegiatan Survey Poyensi Hutan, Pemanfaatan Citra Satelit dan Potret Udara, Tata Batas Hutan, Pembagian Blok dan Zonasi, Penggunaan Peralatan Ukur Kehutanan, dan lainnya.

Kegiatan Reksa Wana meliputi kegiatan Pembinaan Habitat dan Populasi, Inventarisasi Flora dan Fauna, Penangkaran Flora dan Fauna, Pembinaan Desa Model Konservasi, Pengelolaan Sampah, dan lainnya.

Kegiatan Bina Wana meliputi kegiatan pembuatan persemaian pohon, penanaman pohon, penilaian tanaman, pemeliharaan tanaman, dan lainnya.

Kegiatan Guna Wana meliputi kegiatan pengukuran kayu, pemanfaatan limbah kayu, penggunaan tungku hemat, dan lainnya.

Para Wisatawan/Pengunjung/Siswa Sekolah dapat melakukan kegiatan-kegiatan Pramuka Saka Wanabhakti.

Setelah sekian lama kegiatan SAKA WANABAKTI fakcum dengan berbagai alasan baru tanggal 27 nopermber 2007 sampai dengan 3 Nopember 2007 baru dilaksaksanakan, Kalau kita lihat kegiatan Perkemahan Bakti Saka Wanabakti yang dahulu sebelumnya tahun 1994 di jepara, Jawa Tengah baru sekarang lagi diadakan mungkin lebih dari 1 dasawarsa kegiatan ini baru muncul lagi.

Saya sangat salut terutama pada pimpinan SAKA WANABAKTI Nasioanal dalam keadaan yang serba sangat minim dan segala terbatas dari segi dana maupun kepanitian yang sangat memprihatinkan tapi sukses dilaksanakan. Begitu juga dengan seluruh tim peserta dari daerah pun hampir sama seolah-olah SAKA WANABAKTI ini hidup segan mati pun tak mau. Saya yang pada waktu itu menjadi Pamong SAKA untuk kontingen Jawa Timur melihat banyak sekali kekurangan Panitia dalam waktu menjalankan Perkemahan diantaranya banyak terjadi salah komunikasi antara Pimpinan Panitia dengan yang di bawahnya. Tapi itu wajar karena persiapan pun hanya sedilit waktu dari panitia. Saya salut untuk kontingen Jambi yang menjadi Juara Umum karena salah satu pesertanya adalah ALUMNUS SKMA yang notabene mengerti hutan dan kehutanan. Tapi yang kita harapkan ke depan adalah bagaimana kita membuat kader-kader Saka Wanabakti untuk dikenal dimasyarakat terutama Golongan Pemuda dan remaja agar kedepannya menjadi salah satu kader untuk menciptakan kader konservasi kehutanan yang handal.
Sebagai himbauan kepada seluruh rekan-rekan Alumnus SKMA mari kita bangkitkan lagi SAKA WANAbakti sebagai salah satu cara kita kembali mengabdi kepada bangsa ini dengan mencetak kader kehutanan melalui Gerakan Pramuka mungkin bagi seluruh rekan dapat membentuk satuan di tempat kerja Masing-Masing Karena saya yakin semua rekan2 dapat memberikan sekelumit ilmu bagi mereka dan saya yakin Tuhan Pasti membalasnya. Demikian sekelumit tentang Perjalan dalam kegiatan Saka Wanabakti di cibubur Jakarta,
BRAVO SKMA
ATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI
(SAKA WANABAKTI)

* Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
* Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
* Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
* Anggota Saka Wanabakti adalah :
o Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
o Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
o Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
* Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :
o Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
o Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
o Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
o Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
o Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
o Sehat jasmani dan rohani
o Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.
* Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
o Krida Tata Wana
o Krida Reksa Wana
o Krida Bina Wana
o Krida Guna Wana.
* Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :
o SKK Perisalah Hutan
o SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
o SKK Penginderaan Jauh.
* Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :
o SKK Keragaman Hayati
o SKK Konservasi Kawasan
o SKK Perlindungan Hutan
o SKK Konservasi Jenis Satwa
o SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
o SKK Pemanduan
o SKK Penulusuran Gua
o SKK Pendakian
o SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
o SKK Pengamatan Satwa
o SKK Penangkaran Satwa
o SKK Pengendalian Perburuan
o SKK Pembudidayaan Tumbuhan.
* Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
o SKK Konservasi Tanah dan Air
o SKK Perbenihan
o SKK Pembibitan
o Penanaman dan Pemeliharaan
o SKK Perlebahan
o SKK Budidaya Jamur
o SKK Persuteraan Alam.
* Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :
o SKK Pengenalan Jenis Pohon
o SKK Pencacahan Pohon
o SKK Pengukuran Kayu
o SKK Kerajinan Hutan Kayu
o SKK Pengolahan Hasil Hutan
o SKK Penyulingan Minyak Astiri.
* Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
o Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
o Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
o Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
o Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
o mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
o mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.


KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA, Jl. Kawali-Panjlu, INDONESIA,

Bina Wana

semua yang berhubungan dengan pembinaan pelestarian hutan.

Reksa Wana

Reksa berarti melindungi wana berarti hutan jadi Reksa Wana berarti kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan hutan.

Guna Wana

Guna berarti memanfaatkan wana berarti hutan jadi Guna Wana berarti memanfaatkan hasil hutan secara produktif dan lestari.

Tata Wana

Tata berarti menata atau mengatur,wana berarti hutan jadi tata wana nempunyai arti menata / mengatur kawasan hutan dan merisalah isinya.
Tau Taa Wana yang dimaksud dalam tulisan ini adalah komunitas yang oleh
pihak luar --- termasuk pemerintah maupun peneliti --- lebih mengenalnya dengan
sebutan To Wana atau Suku Wana. Dikatakan sebagai sebutan pihak luar, karena kata
wana tidak dikenal dalam kosa kata bahasa mereka. Kecuali itu, mereka sendiri lebih
suka mengidentifikasi diri sebagai Tau Taa sesuai bahasa mereka, bahasa Taa.
Untuk tidak menafikan cara mereka mengidentifikasi diri sendiri sebagai “Tau
Taa” sekaligus mengakomodir sebutan “To Wana” dari pihak luar yang sudah terlanjur
populer, maka tulisan ini akan menggunakan sebutan “Tau Taa Wana”. Penggunaan
sebutan “Tau Taa Wana” juga dimaksudkan untuk membedakannya dengan “Topo Taa”
komunitas pengguna bahasa Taa yang tinggal di pesisir.
Seperti halnya komunitas suku pedalaman (masyarakat adat) lain di Indonesia,
Tau Taa Wana acapkali diasumsikan sebagai perambah hutan tropik (paru-paru dunia)
dan pemburu liar yang menjadi penyebab utama hancurnya hutan dan keanekaragaman
hayati, meskipun belum ada penelitian yang membuktikan asumsi tersebut secara
meyakinkan (Primack, 1998: 285-288). Label keterbelakangan, kebodohan, kemiskinan,
serta manusia-manusia liar, juga merupakan penilaian umum yang ditujukan kepada
mereka, baik oleh pemerintah maupun masyarakat dominan.
Asumsi dan penilaian ini kemudian menjadi alat legitimasi untuk mengeluarkan
komunitas suku pedalaman dari kawasan hutan konservasi atau memframing mereka ke
dalam kehidupan normal serta politik kewargaan versi negara: hidup men-desa di bawah
kontrol camat dan kepala desa, serta harus menganut agama-agama yang diakui oleh
Negara. (Budiman, ed,: 2005). Namun dalam banyak kasus, praktek semacam itu ternyata
mendapatkan resistensi (pembangkangan) keras dari komunitas suku pedalaman
Dalam konteks Tau Taa Wana, kutipan artikel berikut mungkin dapat menegaskan
adanya ketegangan hubungan tersebut: “pada 2001 kepala suku Wana bernama Tandao
mengumumkan maklumat: tare pamarenta, tare agama dan tare kampung. Mereka
menolak pemerintah, agama dan perkampungan” (Tempo, 10 Agustus 2003, hlm 70).
Penolakan tersebut menurut Tempo, tidak lepas dari trauma dan pengalaman buruk masa
lalu yang sulit dilupakan.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites